Wanita haid memang dilarang untuk berpuasa atau pun shalat, baik fardhu maupun sunnah, Hal ini karena
kondisinya yang sedang berhadas besar. Sedangkan shalat mensyaratkan pelakunya bersih dari hadas kecil maupun besar.
Shalat bisa kembali dikerjakan usai suci dari haid. Sementara itu, shalat yang ditinggalkan kala haid tidak perlu diganti (qadha). Kendati begitu, Imam Hanbali, Asya’bi dan Qatadah mewajibkan qadha atau mengganti shalat yang ditinggalkan seorang wanita. Shalat yang dimaksud adalah shalat yang ditinggalkan sebelum wanita tersebut benar2 mengeluarkan darah haid padahal sudah masuk waktu shalat.
Jika shalat yang ditinggalkan selama masa haid harus diganti (qadha) seluruhnya tentu akan terasa sangat berat bagi wanita.
Sementara puasa yang ditinggalkan kala haid wajib diganti. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw. Diriwayatkan dari Muadzah bahwa dirinya pernah bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah SAW
“Mengapa wanita haid itu mengqadha puasa, tapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah bertanya, “Apakah engkau wanita Haruriyyah?” Aku menjawab, “Aku bukan wanita Haruriyyah. Aku cuma bertanya.” Aisyah berkata, “Dahulu (padazaman Rasulullah) saat kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” HR Muslim
ִ- 𝗔𝗺𝗮𝗹𝗮𝗻 𝘄𝗮𝗻𝗶𝘁𝗮 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗵𝗮𝗶𝗱
1. Perbanyak dzikir
2. Membaca sholawat
3. Membaca buku agama
4. Mempelajari hadist
5. Mendengar murottal Qur'an
6. Banyak berdoa
7. Dengar kajian online
8. Memberi makan hewan
9. Bersedekah
✦ Bolehkah Keramas saat Haid Menurut Islam?
Selain dari sudut kesehatan, ada baiknya juga untuk mengetahui bolehkah keramas saat haid menurut pandangan Islam. Terkait hal itu, sebenarnya tidak ada larangan atau dalil yang dengan jelas menyebutkan larangan keramas saat haid.
Namun, terdapat beberapa hadis yang menunjukkan bolehnya keramas saat haid. Seperti hadis dari Aisyah RA yang mendapat haid saat mengikuti haji wadaa’. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji …” (HR Bukhari Muslim).
Jika yang ditakutkan keramas saat haid adalah rontoknya rambut, Aisyah saja menyisir rambutnya. Padahal bagi sebagian wanita, menyisir rambut bisa menyebabkan rontoknya rambut. Jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas.
Terkait dengan rambut rontok, ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan bahwa: “Saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.”
Berdasarkan dalil tersebut, maka jelaslah bahwa pertanyaan bolehkah keramas saat haid memiliki jawaban boleh. Bahkan, perempuan yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.
- Tanda-Tanda Berhentinya Haid
Tanda Berhentinya Haid ada 2 yaitu :
1. Munculnya Lendir Putih agak Keruh sebagai Pertanda Suci (Al-Qoshshotul Baidha). Cairan tersebut sudah Dikenal oleh para Wanita sebagai Pertanda Berhentinya masa Haid.
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ مَوْلَاةِ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنِ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ
Dari Alqomah bin Abi Alqomah dari ibunya bekas Budak Aisyah –Ummul Mukminin- bahwasanya ia Berkata : Para Wanita Mengirimkan kepada Aisyah ‘Dirojah’ (Potongan Kain Terlipat) yang di Dalamnya terdapat Kapas yang mengandung Darah Haid Kekuningan. Mereka bertanya tentang Sholat (jika Darah Haidnya seperti dalam contoh tersebut). Aisyah Menyatakan : Janganlah Tergesa-gesa sebelum ia Melihat Al-Qoshshotul Baidha. Yang Beliau maksudkan adalah Suci dari Haid (H.R Malik dalam al-Muwaththa’)
2. Berhentinya Darah dari Kemaluan. Jika Diletakkan Pembalut atau Kapas Putih pada Kemaluan, tidak ada Darah sama Sekali (tetap Putih Bersih). Adakalanya Wanita tidak Mengeluarkan Al-Qoshshotul baidho sebagai Tanda Suci, maka cukup dengan Berhentinya Darah Mengalir Menunjukkan telah Sucinya Wanita tersebut.
* Dikutip dari Buku " FIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABI "
▶Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُم
SEMOGA BERMANFAAT.. Aamiin Allahumma Aamiin.. 🤲
Wasalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh.

0 Komentar