Assalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh
Betapa banyak kita lihat saat ini,wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya?. Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai.
AllahTa’alaberfirman
َياَأُّيَهاالَّنِبُّيُقْلِلَأْزَواِجَكَوَبَناِتَكَوِنَساِءاْلُمْؤِمِنيَنُيْدِنيَنَعَلْيِهَّنِمْنَجَلاِبيِبِهَّنَذِلَكَأْدَنىَأْنُيْعَرْفَنَفَلاُيْؤَذْيَنَوَكاَنالَّلُهَغُفوًرارِحيًما
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.AlAhzab[33]:59).
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
AllahTa’alajugaberfirman
َوُقْلِلْلُمْؤِمَناِتَيْغُضْضَنِمْنَأْبَصاِرِهَّنَوَيْحَفْظَنُفُروَجُهَّنَوَلاُيْبِديَنِزيَنَتُهَّنِإَّلاَماَظَهَرِمْنَها
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan. perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. ”(QS.AnNuur[24]:31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, IbnuUmar, Atho ’bin Abi Robbah, dan Mahkul AdDimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab(dianjurkan). (Lihat Jilbab AlMar’ah AlMuslimah, Amru AbdulMun’im, hal. 14)
A. Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan
Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual ditoko muslimah dapat kita sebut. sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah. Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali.Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari AlQur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami. Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasan nya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah ulama pakar hadit sabadini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’imhafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan AlQur’an dan hadits yang shohih.
1.Syarat pertama
pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
2. Syarat kedua
bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara kaum muslimin
Allah Ta’ala berfirman :
َوَقْرَنِفيُبُيوِتُكَّنَوَلاَتَبَّرْجَنَتَبُّرَجاْلَجاِهِلَّيِةاْلُأوَلى
“Dan hendaklah kamutetap dirumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama. ”(QS.AlAhzab:33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki. Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
3. Syarat ketiga
pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.”(HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barrrahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang. ”(Jilbab AlMar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu disekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’ atau tidak.
4. Syarat keempat
tidak diberi wewangia natau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam bersabda,
َأُّيَمااْمَرَأٍةاْسَتْعَطَرْتَفَمَّرْتَعَلىَقْوٍمِلَيِجُدواِمْنِريِحَهاَفِهَيَزاِنَيٌة
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka
mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina. ”(HR .An Nasa’i,Abu Daud,Tirmidzi dan
Ahmad.Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’no.323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Lihatlah ancaman yang keras ini!
Semoga bermanfaat
Wasalamualaikum Warahmatullahi wabarokatuh

0 Komentar